Trading Syariah

Mengenal Trading Syariah dalam Pasar Modal Indonesia

Pasar modal Indonesia memang selalu mengalami perkembangan sampai saat ini begitupun yang terjadi pada trading syariah. Berdasarkan BEI atau Bursa Efek Indonesia menunjukkan bahwa jumlah total investor syariah di Indonesia mencapai 50 ribu dan terus meningkat hingga sekarang.

Mengenal Pasar Saham Syariah

Trading Syariah

Pada umumnya, saham sendiri dalam praktiknya tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Mengingat bahwa saham adalah bukti penyertaan modal dari investor pada perusahaan. Bentuk keuntungannya adalah dalam bentuk dividen.

Kendati demikian, jadi tidak semua saham termasuk ke dalam saham syariah. Tidak hanya mengandung unsur yang terlarang seperti riba, gharar, risywah dan maksiat, saham syariah juga wajib untuk memenuhi rasio keuangan sesuai dengan ketentuannya.

Rasio keuangan ini telah mencakup total utang dengan basis bunga berbanding total aset tidak lebih dari 45%. Selain itu juga menyertakan pendapatan non halal dibandingkan total pendapatan tidak boleh lebih dari 10%.

Jenis Saham Syariah di dalam Pasar Modal Indonesia

Trading Syariah

Jadi ada dua jenis saham syariah yang sudah mendapat pengakuan di pasar modal Indonesia. Pertama adalah saham lulus seleksi saham syariah berdasarkan aturan OJK pada Nomor 35/POJK/04/2016 mengenai Kriteria dan juga Penerbitan Daftar Efek Syariah.

Perusahaan sekuritas juga telah mendeklarasikan diri sebagai perusahaan dengan basis syariah sesuai aturan dari OJK pada Nomo 17/POJK.04 tahun 2015. Kesimpulannya adalah perusahaan di jenis pertama adalah perusahaan berbentuk konvensional mengajukan program basis syariah.

BACA JUGA:  Pengertian Withdraw dalam Dunia Saham dan Pembahasan Lainnya

Sementara pada jenis kedua memang berupa perusahaan dengan basis syariah yang tergabung ke dalam satu wadah yakni DES atau Daftar Efek Syariah. Perusahaan tersebut sudah pasti berbasis syariah. Nama-nama emiten melantai ini telah terbit oleh OJK secara periodik.

Cara Investasi Saham Syariah untuk Investor Pemula

Bagi investor Muslim, tentu ingin semua kegiatannya sesuai dengan prinsip syariah. Begitupun saat terjun di dunia pasar modal juga berharap agar seluruh aktivitas perdagangannya tetap sejalan seperti perintah Allah. Berikut https://www.rumahteknologi.com akan menjelaskan beberapa caranya:

1.      Memilih Sekuritas dengan Syariah Online Trading System

Agar bisa mulai investasi dan berhasil melantai ke pasar modal syariah, investasi harus dilakukan lewat perusahaan sekuritas yang sudah memperoleh izin usaha. Selain itu juga wajib memastikan bahwa telah terdaftar dan berada di bawah pengawasan OJK.

Perusahaan sekuritas yang besar pun umumnya selalu menyediakan aplikasi transaksi khusus untuk saham syariah. Apk ini juga sudah sesuai dengan prinsip syariah pasar modal dan sudah lulus uji sertifikasi MUI. Ini artinya, hanya emiten basis Syariah saja ada di dalam aplikasi SOTS.

2.      Mendaftarkan Rekening Efek Syariah

Sesudah memilih perusahaan sekuritas yang akan Anda pilih untuk bergabung, langkah berikutnya adalah mendaftarkan rekening efek syariah. Ada beberapa syarat dokumen perlu dipenuhi terlebih dahulu antara lain sebagai berikut:

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk
  • Fotokopi Buku tabungan
  • Fotokopi NPWP

Tanda jika sudah berhasil membuka rekening efek syariah yakni telah sukses memperoleh akun rekening dana nasabah atau RDN. Selain itu setiap pengguna juga akan mendapatkan nama pengguna dan kata sandi yang akan digunakan untuk login saat masuk ke aplikasi SOTS.

3.      Menginstall SOTS dan Memulai Membeli Saham Syariah

trading syariah

Terakhir, Anda bisa menginstall aplikasi SOTS. Selanjutnya cobalah untuk melakukan pembelian saham syariah. Setelah menerima rekening dana nasabah, maka tiap pengguna sudah bisa melakukan transaksi jual beli saham syariah.

BACA JUGA:  Penjelasan Lengkap Token DOGEcoin

RDN disini berperan sebagai wadah khusus untuk transaksi jual beli saham. Di tahap ini, dana nominal yang akan Anda transfer guna membeli emiten saham syariah memang bervariasi. Jadi tetap ikuti kemampuan ekonomi sekaligus menyesuaikan pada kebijakan perusahaan sekuritas.

Perbedaan Pasar Modal Syariah dan Pasar Modal Umum

Pasar modal syariah adalah kegiatan pasar modal yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah selama praktiknya ada di pasar modal nasional. Memiliki dua peran utama yakni menjadi sarana investasi efek syariah untuk seluruh investor berapapun kepemilikan sahamnya.

Selain itu juga menjadi sumber dana untuk masyarakat terutama dalam hal pengembangan usaha lewat penerbitan efek syariah. Pasar modal syariah ini bersifat universal sehingga bisa bermanfaat bagi siapapun tanpa melihat latar belakang, agama, suku maupun ras tertentu.

Lantas perbedaan dengan pasar modal secara umum yakni ada berada pada produk dan kegiatan transaksinya. Dalam seluruh praktiknya harus benar-benar tidak bertentangan dengan segala prinsip syariah yang ada.

Kegiatan Pasar Modal Syariah

Kegiatan pasar modal syariah hukumnya halal. Mengingat bahwa pada dasarnya kegiatan penyertaan modal dan jual beli efek teermasuk ke praktik muamalah. Jadi transaksi di pasar modal adalah selalu boleh asalkan tidak ada yang bertentangan menurut syariah.

Kegiatan muamalah yang termasuk larangan adalah kegiatan manipulasi dan spekulasi. Di dalamnya mengandung unsur riba, maisir, gharar, maksiat hingga kedzaliman. Selain itu juga terdiri atas beberapa efek syariah.

Efek syariah ini mencakup beberapa hal mulai dari saham, reksa dana syariah, sukuk, efek beragun aset syariah atau EBA, dana investasi real estate syariah hingga efek syariah lainnya. Jadi tetap memperhatikan agar semua praktik perdagangan pasar modal tidak menentang dengan prinsip syariah

BACA JUGA:  Cara Mendapatkan Dividen Saham yang Mudah!

Mengenal SOTS Syariah Online Trading Sistem

SOTS ini merupakan sistem transaksi saham syariah secara online. Dalam kegiatannya akan memenuhi prinsip syariah di pasar modal. Selain itu, SOTS telah dikembangkan oleh anggota bursa efek sebagai alat bantu atau fasilitas bagi investor guna melakukan transaksi jual beli saham syariah.

SOTS telah mendapat sertifikasi oleh badan DSN MUI karena merupakan penjabaran dari fatwa DSN MUI Nomor 80 di tahun 2011 kemarin mengenai penerapan prinsip syariah. Dalam aplikasi SOTS, pengguna akan mendapatkan berbagai fitur di dalamnya agar tidak kesulitan dan kebingungan.

Pertama adalah pengguna hanya bisa bertransaksi dalam bentuk saham syariah saja. Selain itu, transaksi beli saham syariah juga hanya dapat dilakukan secara cash basis transaction atau tunai. Berikutnya tidak bisa melakukan transaksi pembelian saham dengan dana pinjaman.

Perusahaan yang Terdaftar di SOTS

Salah satu perusahaan yang mempunyai SOTS ialah PT MNC Sekuritas, MNC Trade Syariah. Platform ini sebenarnya berupa online trading dengan basis syariah. Targetnya adalah para nasabah untuk berinvestasi di Bursa Efek Indonesia sesuai prinsipnya.

Berikutnya ada juga PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia yang menjadi perusahaan investasi. Mereka mempunyai berbagai layanan investasi mulai dari investasi konvensional sampai ke investasi syariah. Sekuritas dari Korea ini menjadi bagian dari Global Mirae Asset Daewoo Group.

Berikutnya ada juga Indo Premier Sekuritas tang jadi salah satu perusahaan sekuritas dengan kepemilikan SOTS. SOTS milik perusahaan ini adalah berupa n IPOT Syariahh. Aplikasi online ini sudah mendapat sertifikasi oleh Dewan Syariah Nasional.

Bagi Anda yang masih takut dengan prinsip pasar modal jika bertentangan dengan Al Quran dan hadits, maka bisa memahami tentang trading syariah. Dijamin seluruh kegiatannya tidak akan bertentangan dengan prinsip syariah.

`