Tahap-Tahap Kegiatan Pengabdian Masyarakat Untuk Meningkatkan Legalitas Usaha UMKM di Surabaya

Tahap-Tahap Kegiatan Pengabdian Masyarakat Untuk Meningkatkan Legalitas Usaha UMKM di Surabaya

Tahap-Tahap Kegiatan Pengabdian Masyarakat Untuk Meningkatkan Legalitas Usaha UMKM di Surabaya

Kegiatan pengabdian kepada masyarakat merupakan salah satu upaya untuk memberikan kontribusi nyata kepada masyarakat. Dalam konteks ini, fokus kegiatan pengabdian adalah meningkatkan legalitas usaha bagi UMKM di Surabaya.

Kegiatan ini direncanakan dan dilaksanakan oleh Tim Pengabdian Kepada Masyarakat (TPM) dengan membaginya menjadi tiga tahap utama: tahap persiapan, tahap pelaksanaan, dan tahap evaluasi. Pada tahap persiapan, tim melakukan analisis terhadap permasalahan yang terjadi dan kebutuhan masyarakat terkait legalitas usaha.

Tahap pelaksanaan melibatkan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya legalitas usaha dan tata cara mengurus dokumen legalitas. Tahap evaluasi dilakukan untuk mengevaluasi kegiatan dan melakukan perbaikan jika ditemukan kekurangan. Berikut adalah penjabaran lebih lanjut mengenai setiap tahap kegiatan.

Tahap Persiapan

Pada tahap persiapan, tim TPM melakukan pencarian data dan informasi dari PCM Gunung Anyar di Kecamatan Gunung Anyar, Kota Surabaya.

Tujuan dari tahap ini adalah untuk mengidentifikasi permasalahan yang ada dan mencari solusi yang tepat untuk membantu masyarakat dalam meningkatkan legalitas usaha UMKM. Beberapa langkah yang dilakukan pada tahap ini adalah sebagai berikut:

1. Pendataan Permasalahan

Tim TPM melakukan pendataan terhadap permasalahan yang sering dihadapi oleh UMKM terkait legalitas usaha. Misalnya, permasalahan mengenai prosedur yang rumit, keterbatasan informasi, atau kurangnya pemahaman tentang pentingnya legalitas usaha.

BACA JUGA:  Link download Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022 Tentang Pengadaan PPPK Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2022 

2. Survei dan Analisis

Tim TPM melakukan survei langsung ke PCM Gunung Anyar untuk berinteraksi dengan masyarakat dan memperoleh informasi yang lebih mendalam. Data yang terkumpul kemudian dianalisis untuk memahami permasalahan yang ada dan menentukan kebutuhan masyarakat.

3. Penyusunan Rencana Kegiatan

Berdasarkan hasil analisis, tim TPM menyusun rencana kegiatan yang akan dilakukan. Rencana ini mencakup strategi komunikasi, metode pelaksanaan, serta tahapan kegiatan yang akan dilakukan dalam pelaksanaan pengabdian masyarakat.

Tahap Pelaksanaan

Tahap pelaksanaan merupakan tahap di mana kegiatan pengabdian kepada masyarakat secara aktif dilakukan. Kegiatan ini terbagi menjadi beberapa sesi, yang meliputi:

1. Sesi Pembukaan

Sesi pembukaan merupakan sesi untuk memberikan pengenalan mengenai tujuan kegiatan dan harapan yang ingin dicapai. Tim TPM memperkenalkan diri dan menjelaskan alasan pentingnya legalitas usaha bagi UMKM kepada peserta.

2. Sesi Penyampaian Materi

Sesi kedua adalah sesi penyampaian materi yang terfokus pada pentingnya legalitas usaha bagi UMKM dan tata cara mengurus dokumen legalitas usaha. Materi ini disampaikan dengan bahasa yang sederhana dan mudah dipahami oleh peserta. Tim TPM menggunakan metode presentasi, diskusi, dan contoh kasus untuk menjelaskan konsep tersebut.

3. Sesi Tanya Jawab dan Diskusi

Setelah penyampaian materi, dilakukan sesi tanya jawab dan diskusi untuk memastikan pemahaman peserta terhadap materi yang telah disampaikan. Peserta dapat mengajukan pertanyaan atau berbagi pengalaman terkait legalitas usaha.

4. Sesi Praktik

Sesi ini merupakan tahap praktik langsung dalam mengurus dokumen legalitas usaha. Tim TPM memberikan panduan praktis dan bimbingan kepada peserta dalam mengisi formulir atau mempersiapkan dokumen yang diperlukan.

Tahap Evaluasi

Tahap evaluasi dilakukan setelah kegiatan pelaksanaan selesaiuntuk mengevaluasi keberhasilan dan efektivitas kegiatan pengabdian kepada masyarakat. Beberapa langkah yang dilakukan dalam tahap evaluasi adalah sebagai berikut:

BACA JUGA:  Apa yang Dimaksud dengan Jurnal Pengabdian Masyarakat Nusantara? Yuk Simak Biar Gak Bingung!

1. Pemetaan Kekurangan

Tim TPM melakukan pemetaan terhadap kekurangan atau hambatan yang dihadapi selama pelaksanaan kegiatan. Hal ini dapat meliputi masalah logistik, kendala komunikasi, atau kesulitan dalam pemahaman peserta.

2. Evaluasi Hasil

Tim TPM melakukan evaluasi terhadap hasil yang telah dicapai sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan. Evaluasi dilakukan dengan membandingkan antara kegiatan yang telah dilaksanakan dengan harapan awal dan mengidentifikasi pencapaian yang telah berhasil.

3. Pengumpulan Umpan Balik

Tim TPM mengumpulkan umpan balik dari peserta kegiatan dengan menggunakan kuesioner atau wawancara. Hal ini bertujuan untuk memperoleh masukan dan saran dari peserta mengenai keberhasilan kegiatan dan area yang perlu diperbaiki.

4. Perbaikan dan Tindak Lanjut

Berdasarkan hasil evaluasi dan umpan balik yang diperoleh, tim TPM melakukan perbaikan atau tindak lanjut terhadap kekurangan yang ditemukan. Hal ini dilakukan melalui kerjasama dengan PCM setempat untuk memastikan kelangsungan dan peningkatan kegiatan pengabdian masyarakat di masa mendatang.

Kesimpulan

Kegiatan pengabdian kepada masyarakat dalam meningkatkan legalitas usaha UMKM di Surabaya melibatkan tiga tahap utama: persiapan, pelaksanaan, dan evaluasi.

Tahap persiapan meliputi analisis permasalahan dan kebutuhan masyarakat, sedangkan tahap pelaksanaan melibatkan sosialisasi mengenai pentingnya legalitas usaha dan tata cara mengurus dokumen legalitas. Tahap evaluasi dilakukan untuk mengevaluasi kegiatan dan melakukan perbaikan jika ditemukan kekurangan.

Dengan demikian, melalui tahapan yang terstruktur dan terencana, diharapkan kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini dapat memberikan dampak positif dan membantu UMKM dalam meningkatkan legalitas usaha mereka.

`