Kriteria Tenaga Kesehatan Non ASN yang diprioritaskan untuk Formasi PPPK Tahun 2022 adalah sebagai berikut
SUMBER:sehatnegeriku

CEK SYARAT DAN KETENTUAN PENGANKATAN TENAGA KESEHATAN HONORER MENJADI ASN

Pemerintah melalui kementrian Kesehatan akan mengangkat  tenaga kesehatan yang bukan bagian dari Aparatur Sipil Negeri ( Non ASN) jadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja( PPPK) dikarenakan masih minimnya jumlah tenaga kesehatan paling utama di Puskesmas serta Rumah Sakit Pemerintah Daerah.

Lebih dari 200 ribu tenaga kesehatan Non ASN, semacam tenaga honorer, diharapkan bisa bergeser status jadi PPPK tahun ini serta tahun depan bersamaan dengan mulai berlakunya ketentuan pemerintah yang menghentikan perekrutan pegawai honorer di 2023.

“ Dengan kebijakan ini para tenaga kesehatan honorer ataupun Non ASN yang terletak di seluruh wilayah   Indonesia bisa lebih tenang saat bekerja sebab masa depan dan kesejahteraannya lebih jelas. Ini bagian dari salah satu program Transformasi Kesehatan di bidang sumberdaya manusia dimana kami wajib memenuhi dan menjamin  kecukupan tenaga kesehatan,” kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pada konferensi pers terpaut Kebijakan Tenaga Kesehatan Non ASN secara virtual di Jakarta, Jumat ( 29/ 4).

Kebijakan tersebut tidak lepas dari hasil kordinasi yang disepakati  antara Menteri Kesehatan, Menteri Pembelajaran, Kebudayaan, Studi, serta Teknologi Republik Indonesia, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negeri serta Reformasi Birokrasi, serta Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Tubuh Perencanaan Pembangunan Nasional.

Tenaga kesehatan Non ASN yang hendak bergeser status antara lain tenaga kontrak/ honorer Pemerintah Provinsi serta Kabupaten/ Kota, kontrak/ honorer BLUD, kontrak dengan DAK Non Raga( BOK), PTT serta sukarelawan yang bekerja pada sarana kesehatan kepunyaan Pemerintah Provinsi serta Kabupaten/ Kota yang sepanjang ini didayagunakan buat mengisi serta penuhi kebutuhan pelayanan kesehatan di wilayah.

Proses yang sudah dicoba Kemenkes lewat Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan dalam rangka persiapan pengadaan PPPK Tenaga Kesehatan 2022 ialah:

  1. Pendataan tenaga kesehatan Non ASN di segala Fasyankes kepunyaan Pemerintah Provinsi serta Kabupaten/ Kota lewat Sistem Data SDM Kesehatan.
  2. Secara paralel menunggu terbitnya PermenPAN RB tentang Pengadaan PPK Tenaga Kesehatan, Departemen Kesehatan mempersiapkan Petunjuk Teknis bersama dengan KemenPAN RB, BKN, serta Kemendagri terpaut Kriteria Afirmasi penaikan PPPK Tenaga Kesehatan 2022 selaku acuan untuk Pemerintah Provinsi serta Kabupaten/ Kota.
  3. Kriteria Tenaga Kesehatan Non ASN yang diprioritaskan buat Formasi PPPK Tahun 2022
BACA JUGA:  Metodologi Pelaksanaan Pengabdian kepada Masyarakat untuk Pengembangan Website Informasi Kesehatan

 

Kriteria Tenaga Kesehatan Non ASN yang diprioritaskan untuk Formasi PPPK Tahun 2022 adalah sebagai berikut KLIK TAUTAN

 

Kemenkes juga sudah melaksanakan sosialisasi serta advokasi pada bertepatan pada 19- 21 April 2022 kepada Dinas Kesehatan, Tubuh Kepegawaian Wilayah/ BKD, Biro Organisasi, Tubuh Pengelola Keuangan serta Peninggalan Wilayah/ BPKAD dan Tubuh Perencanaan Pembangunan Wilayah/ BAPPEDA) di segala Pemerintah Provinsi serta Kabupaten/ Kota terpaut proses penaikan tenaga Non ASN jadi PPPK tahun 2022.

 

“ Kami pula telah mengantarkan sosialisasi ke segala wilayah, ke pemerintah wilayah serta telah mulai masuk data- datanya hingga saat ini terdapat lebih dari 200 ribu tenaga kesehatan dengan status honorer yang telah mengantarkan data- datanya ke Kemenkes buat dapat diproses selaku calon ASN serta ataupun pula PPPK,” ucap Menkes Budi.

 

Rincian jumlah tenaga kesehatan selaku berikut dokter 11. 075, dokter gigi 1. 209, perawat 102. 521, bidan 72. 176, tenaga kesmas 7. 526, tenaga kefarmasian 4. 393, ATLM 7. 515, tenaga gizi 144, serta tenaga kesling 122. Sebaliknya dokter spesialis penyakit dalam 931, spesialis obgin 742, spesialis anak 661, spesialis bedah 637, spesialis anaestesi 571, spesialis radiologi 370, spesialis patologi klinik 288, dokter gigi spesialis 199, serta spesialis yang lain 2. 269.

 

Sistem Data SDM Departemen Kesehatan per 29 April 2022 membagikan cerminan masih sedikitnya jumlah tenaga kesehatan di wilayah. Sebanyak 586 dari 10. 373( 5, 65%) Puskesmas tidak mempunyai dokter, sebanyak 5. 498 dari 10. 373( 53%) Puskesmas belum mempunyai 9 tipe tenaga kesehatan cocok standar, sebanyak 268 dari 646( 41, 49%) RSUD belum mempunyai 7 tipe Dokter Spesialis( Anak, Obgin, Bedah, Penyakit Dalam, Anestesi, Radiologi, serta Patologi Klinik).

BACA JUGA:  Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 36 Sudah Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

 

“ Kita hendak prioritaskan peralihan status 200, 000 lebih tenaga kesehatan ini dahulu saat sebelum melaksanakan perekrutan yang baru sebab mereka telah teruji dalam bekerja serta telah lama berbakti kepada pemerintah wilayah ataupun pemerintah pusat. Mereka hendak diprioritaskan buat diformalkan jadi PPPK,” tutur Menkes Budi.

 

“ Kebijakan ini hendak membenarkan terpenuhinya tenaga kesehatan di wilayah, serta pula membagikan ketenangan untuk para tenaga kesehatan non ASN dalam beribadah di bulan suci Ramadan serta memperingati Idul Fitri. Jangan kurang ingat buat langsung mendaftar,” tutup Menkes Budi

 

Kabar ini ditayangkan oleh Biro Komunikasi serta Pelayanan Publik, Departemen Kesehatan RI. Buat data lebih lanjut bisa menghubungi no hotline Halo Kemenkes lewat no hotline 1500- 567, SMS 081281562620, faksimili( 021) 5223002, 52921669, serta alamat email kontak@kemkes. go. id( D2)

Kepala Biro Komunikasi serta Pelayanan Publik

drg. Widyawati, MKM

`