memahami hakikat pernikahan membuat diri kita lebih menjauhi pergaulan yang

Berikut ini Rumah Teknologi akan memberikan Jawaban Mengenai Pertanyaan di bawah ini, semoga dapat memberikan manfaat, dan digunakan sebagai referensi pengetahuan.

Artikel kali ini akan membahas “memahami hakikat pernikahan membuat diri kita lebih menjauhi pergaulan yang”

Jawaban ini dapat dijadikan sebagai referensi dan membantu tugas kalian.

Tujuan dibuatnya artikel ini adalah untuk memudahkan anda dalam menemuka jawaban yang telah ada.

Setiap jawaban yang akan dibahas ini tidak bersifat mutlak benar dan teman-teman bisa secara mandiri mencari jawabannya agar bisa lebih eksplor dengan jawabannya.

Dilansir berdasar berbagai sumber, Berikut penjelasan dari “memahami hakikat pernikahan membuat diri kita lebih menjauhi pergaulan yang”

Definisi pernikahan
Kata Nikah (حðن) atau nikah sudah menjadi kosa kata dalam bahasa Indonesia, sebagai padanan kata nikah (زواج). Perkawinan berarti akad yang menghalalkan persekutuan antara seorang pria dengan seorang wanita yang bukan mahramnya sehingga timbul hak dan kewajiban di antara keduanya, dengan menggunakan lafadz inkah atau tazwij atau terjemahannya.

Dalam arti luas, perkawinan adalah ikatan lahir batin yang dilakukan menurut hukum Islam antara seorang pria dan seorang wanita, untuk hidup bersama dalam satu keluarga untuk mempunyai anak.

Hukum pernikahan
Perkawinan adalah perkara yang disyariatkan oleh syariat Islam, demi mencapai kebahagiaan dunia akhirat. Allah berfirman dalam surat an-Nisa’ ayat 3:

“Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja atau budak-budak yang kamu miliki. yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.” (QS. An Nisa: 3)

Rasulullah berkata:

BACA JUGA:  Pengabdian Masyarakat Profesi Hukum: Advokasi untuk Keadilan Sosial

Artinya:“Dari Anas bin Malik ra. bahwasanya Nabi SAW memunji Allah dan menyanjungnya, beliau bersabda : “Akan tetapi aku shalat, aku tidur, aku berpuasa, aku makan, dan aku mengawini perampuan, barang siapa yang tidak suka perbuatanku, maka bukanlah dia dari golonganku (HR. al-Bukhari Muslim)

Jumhur Ulama menetapkan hukum nikah ada lima, yaitu:

Mubah
Hukum asal usul perkawinan adalah mubah. Hukum ini berlaku bagi mereka yang tidak terdesak oleh alasan-alasan yang mewajibkan atau melarang perkawinan.

Sunnah
Hukum ini berlaku bagi orang yang berkeinginan untuk berkeluarga, mampu secara jasmani dan rohani untuk menjalani kehidupan berumah tangga, dan tidak risau melakukan perbuatan zina atau muqaddimahnya (hubungan lawan jenis dalam bentuk apapun). yang tidak mengarah pada praktek zina).

Kata-kata Nabi:

“Hai kaum pemuda, apabila diantara kamu kuasa untuk kawin, maka kawinlah, Sebab kawin itu lebih kuasa untuk menjaga mata dan kemaluan, dan barangsiapa tidak kuasa hendaklah ia berpuasa, sebab puasa itu jadi penjaga baginya (HR. Al- Bukhari dan muslim)

Wajib
Hukum ini berlaku bagi siapa saja yang telah mencapai kedewasaan jasmani dan rohani, memiliki sarana untuk menafkahi istrinya, dan khawatir akan terjerumus ke dalam perbuatan zina yang keji jika keinginannya yang kuat untuk menikah tidak terpenuhi.

Makruh
Hukum ini berlaku bagi mereka yang tidak memiliki watak untuk menafkahi keluarganya, meskipun secara fisik siap menghadapi kehidupan berumah tangga, dan tidak takut terjerumus ke dalam praktek zina sampai tiba waktunya bagi mereka. Bagi seseorang yang makruh menikah baginya, dianjurkan memperbanyak puasa untuk mengurangi gejolak syahwatnya. Ketika dia memiliki bekal untuk menghidupi keluarganya, dia diperintahkan untuk segera menikah.

Haram
Hukum ini berlaku bagi siapa saja yang menikah dengan tujuan mencederai istrinya, berjudi dengannya, dan memeras hartanya.

BACA JUGA:  kkn di desa terpencil

Kesimpulan

Memahami hakikat pernikahan membuat diri kita lebih menjauhi pergaulan yang …

Jawaban: Memahami hakikat pernikahan membuat diri kita lebih menjauhi pergaulan yang tidak baik seperti pergaulan bebas.***

`