sebutkan perbedaan antara suaka margasatwa hutan lindung dan taman nasional

Berikut ini Rumah Teknologi akan memberikan Jawaban Mengenai Pertanyaan di bawah ini, semoga dapat memberikan manfaat, dan digunakan sebagai referensi pengetahuan.

Artikel kali ini akan membahas “sebutkan perbedaan antara suaka margasatwa hutan lindung dan taman nasional”

Jawaban ini dapat dijadikan sebagai referensi dan membantu tugas kalian.

Tujuan dibuatnya artikel ini adalah untuk memudahkan anda dalam menemuka jawaban yang telah ada.

Setiap jawaban yang akan dibahas ini tidak bersifat mutlak benar dan teman-teman bisa secara mandiri mencari jawabannya agar bisa lebih eksplor dengan jawabannya.

Dilansir berdasar berbagai sumber, Berikut penjelasan dari “sebutkan perbedaan antara suaka margasatwa hutan lindung dan taman nasional”

Pengertian Suaka Margasatwa

Menurut Auriel, tempat tersebut merupakan tempat pemeliharaan hewan langka untuk dikembangkan atau dibudidayakan agar seluruh populasi hewan di dalamnya dapat terkondisikan dengan aman atau terjaga kelangsungan hidupnya.

Sedangkan menurut Dimas Maulana, didefinisikan sebagai kawasan alami yang memiliki tanggung jawab untuk melakukan orientasi dan konservasi habitat di kawasan tersebut.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), cagar alam adalah cagar alam yang khusus digunakan untuk melindungi satwa liar yang ada di dalamnya.

Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 1998 tentang Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam, Suaka Margasatwa adalah kawasan suaka alam yang mempunyai ciri khas berupa keanekaragaman dan/atau keunikan jenis satwa yang habitatnya dapat dikembangkan untuk kelangsungan hidup.

Pengertian Taman Naasional

Menurut MacKinnon, taman nasional adalah kawasan yang didedikasikan untuk perlindungan kawasan alami dan pemandangan indah sekaligus memiliki nilai untuk penggunaan rekreasi, ilmiah, dan pendidikan.

Pristiyanto mendefinisikannya sebagai kawasan atau tempat yang digunakan untuk melestarikan alam yang memiliki ekosistem alami sehingga dapat membantu pengembangan ilmu pengetahuan, tempat wisata masyarakat, menambah wawasan pendidikan dan menjadi pusat budidaya.

BACA JUGA:  Menyimpan Kenangan Indah!! Tips dan Contoh Puisi Perpisahan dari KKN

Sementara itu, menurut Kementerian Kehutanan, taman nasional dijadikan jaminan masa depan Keanekaragaman Sumber Daya Alam (SDA) baik di wilayah darat maupun perairan.

Dalam UU n. 5 Tahun 1990, ditetapkan sebagai kawasan yang ditetapkan untuk melestarikan alam agar ekosistem alam tetap terjaga atau ditingkatkan (bila rusak). Selain untuk melestarikan alam, taman nasional juga berfungsi sebagai tempat penelitian ilmiah, konservasi budidaya, peningkatan pengetahuan, tempat rekreasi dan pariwisata.

Sistem pengelolaan didasarkan pada sistem zonasi untuk penataan ruang di dalam kawasan taman nasional menjadi zona-zona pengelolaan.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2016, taman nasional adalah kawasan pelestarian alam yang memiliki ekosistem asli atau alami dengan pengelolaan berdasarkan sistem zonasi. Taman nasional dapat dimanfaatkan sebagai tempat penelitian, pengembangan ilmu pengetahuan, penunjang budidaya, pariwisata, pendidikan dan rekreasi.

The International Union for Conservation of Nature (IUCN) mendefinisikan taman nasional sebagai kawasan alami atau kawasan darat dan/atau laut untuk melindungi keutuhan ekologis dari satu dan/atau lebih ekosistem sehingga dapat dipertahankan untuk generasi sekarang dan mendatang.

Di taman nasional, eksploitasi dan pendudukan yang bertentangan dengan tujuan kawasan dilarang. Taman nasional juga harus memberikan manfaat bagi ilmu pengetahuan, rekreasi, pendidikan, pencarian spiritual, dan memberikan peluang sebagai tempat wisata dengan catatan sesuai dengan budaya dan lingkungan setempat.

Jadi kesimpulannya adalah, Cagar alam, merupakan kawasan suaka alam yang melindungi dan menjamin perkembangan secara alami terhadap jenis tumbuhan yang khas di suatu tempat. Suaka margasatwa, yaitu kawasan suaka alam yang digunakan untuk merawat dan mengembangbiakkan hewan yang sudah terancam punah.***